Medan,Sorotperkaranews.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Mutia Atiqah didampingi Kapolres Belawan, perwakilan Kapolres Medan, Kesbangpol Medan Andi Mario, Perwakilan Bawaslu dan Perwakilan Kodim 201-BS Mayor Irvan RA. Meninju penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di Gudang KPU Medan Jalan Rumah Potong Hewan Medan, 4 Nopember 2024.
Pada kesempatan tersebut, Mutia Atiqah menjelaskan, kertas surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 1.845.966 kertas dengan tenaga pelipat sebanyak 400 orang.
Parpekerja penyortiran dan pelipatan kertas surat suara diberi target hari, selama 12 hari. Dan, hitungan atau biaya yang dikeluarkan untuk pekerja, diberikan Rp. 200 rupiah per lembarnya.
“Kita kasih target kepada para pekerja penyortir dan pelipat kertas surat suara 12 hari kerja dan pemberian honor kerja per lembar Rp 200 rupiah dengan banyaknya pekerja sebanyak 400 orang.”terang Mutia.
Ditambahkannya,Para pekerja sortir dan lipat surat suara sebelum melipat surat suara juga harus menyortir jikalau ada surat suara yg rusak yaitu gambar yang tidak terlihat, kotak, potongan kertas yang tidak sesuai.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berwarna merah maron dan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota berwarna tosca.”Pewarta
Faujiah