
JAKARTA (SPnews.com) — Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11 poin utama dalam pengambilan Keputusan Tingkat I RUU tentang Perubahan UU BUMN pada Rapat Kerja bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Salah satu poin penting yang dibahas adalah peluang bagi perempuan dan penyandang disabilitas untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
Eko menjelaskan bahwa pengaturan sumber daya manusia dalam RUU ini memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta perempuan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis.
Terdapat 10 poin lainnya yang dibahas dalam keputusan tersebut, antara lain: penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; penambahan definisi anak usaha BUMN; pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN; serta penegasan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan aset BUMN.
Poin-poin lain yang dibahas meliputi pembentukan anak perusahaan BUMN, aksi korporasi BUMN seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif dan tangguh; serta pengaturan mengenai privatisasi BUMN dengan kriteria dan mekanisme yang memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya, serta kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan masyarakat sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, setelah pengambilan keputusan tingkat I ini, RUU tentang Perubahan UU BUMN akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025). “Kami harap proses ini dapat selesai tepat waktu,” ujarnya. (dpr/faz)