
KAB. BANDUNG (SPnews.com)- Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung (Fraksi Partai Gerinda) Praniko Imam Sagita mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung dalam pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).
“Kami mendukung dan mengapresiasi Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dalam upaya kerja keras menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Praniko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Satgas PPR-PBG-PB dibentuk, kata dia, karena berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah terjadi lost potensi PAD di Kabupaten Bandung sebesar kurang lebih Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar. Melihat besarnya kehilangan potensi PAD itu, pemerintah daerah membutuhkan kerja ekstra. “Kebocoran PAD ini tidak boleh dibiarkan karena untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Politisi Gerindra ini.
Jika ditemukan para pengusaha atau penggiat pariwisata mendirikan bangunan di lahan hutan lindung, maka harus diperhatikan pula perizinannya, jangan melanggar RT-RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Pemerintah daerah harus memberikan sberikap tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan berusaha.
Dengan adanya satgas ini, katak Praniko, bukan hanya mengejar kebocoran PAD, melainkan juga untuk dapat menertibkan bangunan-bangunan liar tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Praniko menuturkan, destinasi wisata di Kabupaten Bandung banyak di lahan Perhutani, lahan milik BUMN. Diketahui, obyek wisata itu banyak berada di lahan perkebunan, kehutanan. Seiring berjalannya waktu, lahan perkebunan dan kehutanan berubah fungsi menjadi pariwisata. Satgas harus mendalami, apakah ini ada unsur pelanggaran administrasi maupun pidana?
“Jika penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha yang bisa direalisasikan sesuai dengan amanah Undang-undang, tentu akan berdampak terhadap pendapatan PBB, otomatis akan meningkatkan PAD,” tandasnya.(eng/ed.ngs)