
JAKARTA (SPnews.com) — Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur Setjen DPR RI, Djaka Dwi Winarko, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) DPR RI. Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, pada Senin (13/1/2025).
“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul di sini bersama rekan-rekan TA dan SAA untuk mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban tenaga kerja,” ujar Djaka dalam sambutannya.
Djaka menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota. Peraturan tersebut mewajibkan pemberian sosialisasi kepada TA dan SAA terkait perlindungan ketenagakerjaan.
Acara ini juga menghadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan penjelasan tentang manfaat program, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Djaka menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, terutama dengan mempertimbangkan risiko pekerjaan yang dihadapi TA dan SAA, termasuk saat menjalani perjalanan dinas.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan teman-teman TA dan SAA dapat memahami hak-hak yang mereka miliki. Ketika terjadi risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, mereka dapat terlindungi dengan baik, mulai dari perjalanan menuju kantor hingga kembali ke rumah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Murni Elok Pertiwi, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Non-Aparatur Sipil Negara, mengimbau peserta untuk memanfaatkan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Ia berharap para TA dan SAA memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan DPR RI dan memastikan kesejahteraan mereka terjamin di tengah risiko pekerjaan yang dihadapi. (dpr/faz)