
TOBA – Sorotperkaranews.com ||Pengadilan Negeri Balige provinsi Sumatera Utara laksanakan eksekusi 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa Pintu Pohan kecamatan Pintu Pohan Meranti kabupaten Toba, Kamis 30 Januari 2025.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan Parlindungan Siagian.
Proses eksekusi 3 unit rumah sempat mendapat penolakan dari keluarga Siallagan, selaku pihak yang menempati rumah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige sempat protes.
Pihak keluarga, Godwiin Siallagan menerangkan, saat konstatering Panitera PN Balige yang melaksanakan pencocokan isi (luas) obyek yang diperkarakan, tidak memenuhi batas-batas yang tertulis dalam gugatan.
Dimana menurut Godwin, seyogianya pen cocokan batas-batas yang tertulis dalam gugatan itu diwajibkan dalam pelaksanaan konstatering.
“Sebelum dilakukan eksekusi perobohan rumah sebaiknya terjadi pertemuan batas-batas tanah yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan lapangan, Mencatat perubahan batas – batas tanah dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai obyek dalam keadaan terakhir,” ujar Godwin.
“Oleh karena itu kami mempertanyakan kinerja dari PN Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige” tandasnya.
Kendati sempat mendapat protes dari pihak Godwin Siallagan, eksekusi perubuhan rumah tetap dilakukan dengan menggunakan eskavator hingga rata dengan tanah.
Sementara itu, Parlindungan Siagian merupakan ahli waris tanah yang disengketakan menerangkan, kasus tersebut sudah berjalan selama 16 tahun.
Dimana mereka telah memenangkan kasus di PN Balige, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).
Riswan Harahap, Panitera Pengadilan Negeri Balige, ketika dikonfirmasi terkait eksekusi yang sudah dilaksanakan menyampaikan; Maaf Pak saya tidak bisa memberikan tanggapan karena tidak wewenang saya, kalau mau meminta tanggapan langsung aja datang kekantor lewat Humas Pengadilan Negeri Balige, Ujarnya.(Red)