Medan, Sumatera Utara – 1 September 2024-sorotperkara.news.com-Bisnis esek-esek dengan modus pijat refleksi semakin menjamur di Kota Medan, Sumatera Utara.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah “Dunia Spa” yang berlokasi di JL. Kol. Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Tempat ini tidak jauh dari Pajak Pulo Brayan, hanya sekitar 200 meter dari jembatan layang Pulo Brayan menuju arah Belawan, berada di sisi kanan jalan.
Lokasi ini diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung yang menyamar sebagai pusat pijat refleksi.
Pada Jumat (30/8/2024), wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi tersebut dan menemukan berbagai indikasi kegiatan melanggar hukum yang terjadi di “Dunia Spa”.
Begitu memasuki tempat tersebut, pengunjung akan disambut oleh beberapa terapis yang langsung menanyakan jenis layanan yang diinginkan.
Pengunjung juga diberikan kebebasan untuk memilih terapis yang akan melayani mereka.Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa setelah memilih terapis, pengunjung akan diajak ke ruangan di lantai dua.
Ruangan tersebut berukuran 2×3 meter dengan pintu yang hanya ditutup oleh tirai.
Awalnya, terapis menjalankan tugasnya dengan memberikan pijatan sesuai permintaan.
Namun, seiring berjalannya waktu, terapis akan menawarkan layanan tambahan berupa layanan plus-plus atau layanan prostitusi, tergantung pada keinginan pengunjung.
Adapun tarif untuk pijat refleksi selama 90 menit adalah Rp. 120 ribu, sementara untuk layanan plus-plus, tarifnya berkisar antara Rp. 300 hingga Rp. 350 ribu, tergantung pada kemampuan negosiasi pengunjung dengan terapis.
Kegiatan prostitusi bermodus pijat refleksi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Mereka berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik “Dunia Spa”.
Masyarakat menganggap kegiatan ini sangat meresahkan dan meminta agar tempat tersebut segera ditutup demi ketenangan lingkungan.
Prostitusi yang berkedok pijat refleksi ini menjadi fenomena yang memprihatinkan di Kota Medan, mencoreng citra daerah serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera merespons keluhan masyarakat dengan tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. (Erikson Gultom)