Aceh Tenggara 6 November 2024 Sorot Perkara News.Com,
Kades Desa Purwodadi, Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Selaku Humas Pabrik Pengolahan Pinang Muda, Tidak Dapat Menunjukkan Izin UlKL – UPL, Saat Para Pendemo, Dari Masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Purwodadi Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Mempertanyakan, di Duga Usaha
Tersebut Ilegal.
Puluhan Masyarakat Desa Kampung Baru dan Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu Tanggal 6 November 2024, Melaukan Aksi dan Meminta Pabrik Pengolahan Pinang Muda, yang Berlokasi di Desa Purwodadi Ditutup dan Aktifitasnya di Hentikan, Karena Merugikan Kehidupan Masyarakat, Secara Kesehatan, Salah Seorang Ibu-Ibu, Warga Desa Purwodadi di Dampingi Ibu-Ibu Warga Desa Kampung Baru dilokasi Demo di Depan Pintu Masuk Pabrik Pengolahan Pinang Muda, Pada Media Sorot Perkara News.Com, Mengatakan, Kehadiran Pabrik Tersebut Menimbulka Dampak Pada Mereka, Yaitu Dampak Polusi Udara Dari Asap Pabrik, Dampak Polusi Air dan Tanah, Akibat Limbah Pabrik, Polusi Suwara Bising Ditelinga Siang Malam Karena Pablik Tersebut Bekerja Siang Malam 24 Jam, dan Itulah Sebabnya Kami Menginginka Pabrik Tersebut di Tutup, dan Lagi Tidak Ada Konfensasinya Pada Kami, Tegas Mereka.
Setelah Aksi Berjalan Hampir Satu Jam, Maka Utusan Dari Pabrik, Yaitu Menejer dan Humas, Ternyata Humasnya Adalah Kepala Desa Purwodadi, Saat Berhadapan Denga Pendemo, Pertama Sekali yang Dipertanyakan, Izin UKL-UPL dan Mengenai Air Limbah dan Tanggung Jawab Pabrik Terhadap Dampak Lingkungan, Baik itu Polusi, Udara, Polusi Air Tanah dan Polusi Suwara Bising, Lalu, Kepala Desa Purwodadi, Selaku Humas Tidak Bisa Menjelaskan dan Memperlihatkan Izin UKL-UPL, Terkait Limbah, Kondisi Lingkungan Lokasi Pabrik ini Tanahnya Miring, Ungkap Humas, Apabila Musim Hujan Limbah Terbawa Air, Alasannya.
Izharuddin Ketua DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( PERKARA ), Angkat Bicara, Izin UKL-UPL, Hendak Didirikan Seharusnya Sudah Terbit Dari Instansi Terkait, Kabupaten Aceh Tenggara, Karena UKL-UPL, Merupakan Dokumen yang di Perlukan Untuk Mendapatkan Izin Atas Usaha Atau Kegiatan yang Tidak Berdampak Penting Terhadab Lingkungan Hidub, Atau UKL-UPL di Buat Pada Fase Perencanaan Atau Sebelum Mendirikan Usaha atau Pabrik.
Izharuddin, Ketua Lsm Perkara, Tambahkan Kalaulah Pihak Perusahaan Atau Pabrik Tidak Dapat Memperlihatkan Izin UKL-UPL Baik itu Asli ya Maupun Photo Copi Pada Para Pendemo, Dapat Dikatakan Atau Diduga Legalitas Beroperasinya Pabrik Tersebut, Ilegal Wajar Masyarakat Merasa Resah dan di Rugikan, Karena Tidak Ada Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Tidak Ada Upaya Pemantauan Lingkungan, yang Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Pabrik, Lsm Perkara, Berharap Pada Pj Bupati Aceh Tenggara, Menutup Pabrik Tersebut Demi Kenyamanan Masyarakat Sekitar yang Terdampak Limbah dan Polusi yang di Timbulkan Pabrik Pengolahan Pinang Tersebut.
( Indra ) Kabiro Media Sorot Perkara News. Com, Aceh tenggara