Aceh Tenggara 6 November 2024 Sorot Perkara News.Com,
Penggunaan Dana Desa,
Desa Bahagia Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, yang di Kelola Oleh Desno Yuzar Pagan, Selaku Kepala Desa, di Duga Sarat Masalah, Karena Tidak Pernah Memasang Baliho Geografis Dana Desa dan Baliho Geografis Realisasi Dana Desa Dari Tahun 2022 Hingga Sekarang.
Tidak di Pasangnya Baliho Geografis Dana Desa dan Baliho Realisasi Dana Desa, Sejak Tahun 2022 hingga Sekarang 2024, Oleh Desno Oleh Selaku Kepala Desa Bahagia, hal ini Dari Penyampaian Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Bahagia Pada Sorot Perkara News.Com, Melalui Telepon Seluler Selasa Siang 5 November 2024, Sekitar Jam 16.25 Wib, dan Ketua BPK Menghimbau kepada Kades Agar Secepatnya Menyelesaikan sisa Pekerjaan yang Anggarannya Bersumber Dari Dana Desa Tahap Kedua Tahun Anggaran 2024.
Menyangkut Insentif Dana Desa Tahun 2024, Atau Tambahan Dana Desa Sebesar Rp 120.430.000,-, Sudah di Tarik Apa Belum, Oleh Kades, Sekretaris Desa dan BPK Desa Bahagia Tidak Mengetahui Secara Pasti, dan Tidak Pernah Diadakan Musyawarah Khusus Untuk Kegunaan Dana Tambahan Tersebut yg kedua kalinya Desa Bahagia mendapatkan Dana Desa Tambahan 2023-2024, ungkapnya.
Sekretaris Desa Bahagia, di Hari yang Sama, Juga Melalui Telepon Seluler, Pada Media Sorot Perkara News. Com, Mengatakan, Dan Membenarkan Musyawarah Khusus Untuk Penggunaan Insentif Dana Desa, Atau Dana Tambahan Tidak Ada Dilakukan, Akan Tetapi Sekretaris Desa Ada Bertemu Dengan Kades, Hanya Kades Mengatakan Dana Tambahan Nanti Kita Belikan Kendaraan Angkut Barang Sejenis Viar, Tapi Sekdes Tidak Mengiyakan.
Izharuddin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) Aceh Tenggara, Selasa Sore, Menanggapi Terkait Baliho Geografis Dana Desa, Tidak di Pajangkan Didepan Kantor/Gedung Serbaguna atau di Desa, Apalagi Semenjak Tahun 2022, 2023 dan 2024, Seperti Apa yang di Katakan Perangkat Desa dan salah seorang warga, Itu Sudah Merupakan Pembohongan Publik, Karena Baliho Dana Desa Merupakan Informasi Penggunaan Dana Desa, Mulai Dari Nilai Biaya, Maupun Jenis Kegiatan, Sesuai yang di Usulkan Dalam Musrenbangdes, di Tahun Sebelumnya.
Jadi Apabila Baliho Dana Desa itu, Tidak di Pajangkan Atau di Pasang Untuk diketahui Oleh Masyarakat, itu Sudah Menyalahi UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Juga Kadesnya Berupaya Mengelabui Masyarakatnya Dalam Mengelola Dana Desa, Hal Tersebut Tidak Boleh di Biarkan, Lsm Perkara Minta Pada Pihak Terkait, Mulai Dari Camat, BPMD dan Pj Bupati Agar Menindak Lanjuti dan Memberikan Peringatan Keras Kepada Kepala Desa Bahagia Kecamatan Lawe Bulan karena ini salah satu Kades yang Kebal hukum, Agar Kades Tersebut Tidak Sesuka Hatinya Dalam Mengelola Dana Desa, Tegas Ketua Lsm Perkara. ( Indra, Irfan )