
BANDUNG (SPnews.com) –– Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan simulasi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025 sebagai bagian dari komitmen Penjabat Gubernur Jabar dan Gubernur Jabar terpilih. Simulasi ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan objektif masyarakat, sambil tetap memperhatikan skala prioritas. “Rencana efisiensi ini dirancang untuk memastikan optimalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, efisiensi akan berasal dari berbagai pos pendanaan, termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah, kecuali yang bersifat mandatori dan terkait langsung dengan pelayanan dasar. “Simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp 2 triliun,” ujar Herman.
Realokasi Dana Hasil Efisiensi
Herman menjelaskan bahwa dana hasil efisiensi akan dialokasikan untuk sejumlah proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, elektrifikasi, serta pembangunan ruang kelas baru. “Namun, hasil ini masih berupa simulasi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keputusan final akan ditetapkan oleh Gubernur dan dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan Perubahan APBD 2025,” tambahnya.
Herman menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mengurangi pelayanan dasar, melainkan justru akan memastikan pelayanan tersebut semakin optimal.
Arahan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Efisiensi APBD Jabar 2025 juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,596 triliun.
Presiden menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi, yang antara lain mencakup:
- Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
- Membatasi belanja honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
- Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Jawa Barat. (jbr/faz)